Kasus Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terima Rp5,4 M, KPK: Ada Indikasi Dananya untuk Bayar Kampanye

- 2 Maret 2021, 15:05 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. /Instagram.com/@nurdin.abdullah

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. 

KPK menyamapaikan terdapat dugaan bahwa dana korupsi yang dilakukan Nurdin Abdullah ini untuk membayar hutang kampanye. 

Dalam penyelidikannya ini KPK juga mengirsa pada saat kampanye Nurdin Abdullah dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat. 

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, saat ini ia meminta kepada semua kalangan untuk sabar. 

Karena saat ini pihaknya masih melakukan penyidakan dan pendalaman terhadap tersangka korupsi, Nurdin Abdullah. 

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu digunakan untuk apa saja," ujarnya seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews, Selsa 2 Maret 2021. 

"Apakah misalnya, lari karena biaya kampanye sangat besar dia dapat sponsor dari pengusahah lokal setempat," terangnya. 

Baca Juga: Langkah Jokowi Cabut Perpres Miras Disambut Ucapan Terimakasih dari Tokoh Politik hingga Tokoh Papua

Alexander menerakaan, dalam hal ini KPK menduga bahwa Abdullah telah memberikan proyek kepada pengusaha yang dulu mendukungnya saat kampanye. 

"Oleh karena itu ia merasa punya kewajiban untuk membayar hutang," katanya. 

"Salah satu cara untuk membayar hutang tersebut dengan memberikan proyek kepada rekan yang mungkin mendukungnya dulu," terangnya. 

Baca Juga: Natasha Wilona Terciduk Makan Bersama di Restoran dengan Pria Diduga Mirip Stefan William

Alexander menuturkan, namun semua itu akan menjadi proyeksi dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya. 

Sehingga saat ini pun ia mengaku belum mengetahui secara detail untuk apa uang tersebut dan seperti apa menerimanya. 

"Kami belum tahu detail yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ucapnya Marwata. 

Abdullah bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus siap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, prizinan dan pembangunan infrastuktur Tahun Anggara 2020-2021.

Baca Juga: Sama-Sama Sarjana, Kemendikbud Jelaskan Beda Antara Program D4 dengan S1 

Dua orang tersangka itu ialah Sekertari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Kontraktor Agung Sucipto. 

Sucipto telah memeberikan uang seber Rp5,4 milyar kepada Abdulla melalui Rahmat. Namun uang tersebut telah diterima Abdullah pada 26 Ferbruari 2021 dengan rincian Rp2 milyar.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah