Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru

- 3 Maret 2021, 06:15 WIB
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru.*/
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Harus Terbitkan yang Baru.*/ /Antara/Ricky Prayoga/

MANTRA SUKABUMI - Pengacara sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan penilaiannya terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai investasi minuman keras (miras).

Seperti yang diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Perpres mengenai aturan investasi miras setelah mendapat sejumlah masukan dari masyarakat serta ulama.

Menurut Yusril, pencabutan aturan tersebut harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi Polemik Partai Demokrat, Refly Harun: AHY akan Jatuh dan Moeldoko Jadi Ketua Umum

"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 03 Maret 2021.

Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa dengan penerbitan revisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka aturan mengenai pengaturan investasi minuman keras telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.

Akan tetapi, Yusril Ihza Mahendra memandang tidak ada masalah yang serius pada ketentuan-ketentuan lain yang memberikan kemudahan terhadap investasi dalam peraturan tersebut, sehingga menurutnya tidak perlu direvisi segera.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Sejak Usia 17 Tahun Saya Sudah Tandatangan Kontrak Siap Mati demi Merah Putih

Terkait penolakan sejumlah kalangan terhadap aturan investasi miras dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021, menurut Yusril Ihza Mahendra merupakan hal yang wajar di Indonesia penduduknya mayoritas penganut agama Islam.

"Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan," jelas Yusril.

Kemudian, Yusril Ihza Mahendra menyebut jika negara yang mengaku sekular seperti Filipina tetap mempertimbangkan faktor keagamaan menjadi hal yang penting, maka Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara seharusnya berbuat lebih daripada itu.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak Sama Sekali

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apa pun.

Langkah tersebut tidak akan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi tetap menjadi negara yang berdasarkan Pancasila.

"Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam tetap ada. Hak warga negara selain Muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan Islam," jelas Yusril.

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya mencabut lampiran Perpres mengenai pembukaan investasi dalam industri miras atau minuman beralkohol.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Gawat, Angga Pergi Tinggalkan Michelle Gegara Al

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Andin Pergi Tinggalkan Rumah, Al dan Reyna Sedih

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut pada siaran pers yang dirilis Sekretariat Presiden pada Selasa, 02 Maret 2021 siang.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id.

Lampiran Perpres yang dicabut oleh Presiden Jokowi tersebut terlampir pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Presiden, keputusan untuk mencabut Perpres Investasi Miras itu diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai sejumlah organisasi agama, maupun tokoh-tokoh agama.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelasnya.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah