DPD RI Papua Barat: Evaluasi Pihak yang Loloskan Perpres Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 09:02 WIB
Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) cabut kebijakan izin investasi industri minuman keras (miras)./ANTARA/
Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) cabut kebijakan izin investasi industri minuman keras (miras)./ANTARA/ /

MANTRA SUKABUMI - Perpres investasi miras resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat yakni Dr. Filep Wamafma SH.m Hum sangat mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mencabut Perpres nomor 10 tahun 2021, apalagi Papua menjadi salah satu Provinsi target investasi miras.

Sejumlah elemen masyarakat di tanah Papua menyuarakan penolakan atas Perpres tersebut, dan berharap Presiden Jokowi mengevaluasi pihak yang mengusulkan dan meloloskan produk hukum tersebut.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Belajar, Nadiem: Bantu PJJ Siswa

"Saya selaku Senator dari Provinsi Papua Barat mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mencabut Perpres tersebut, apalagi salah satu target investasi adalah Provinsi Papua," ucap Filep Wamafma sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi DPD RI @dpdri pada 3 maret 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Senator Indonesia - DPD RI (@dpdri)

Sejak ditanda tanganinya Perpres miras tersebut, gejolak penolakan dari masyarakat Papua terus menguat, tidak hanya tokoh agama, tokoh adat, politisi, aktivis dan masyarakat pada umumnya seragam menolak Perpres tersebut.

"Keputusan Presiden Jokowi telah menyelamatkan umat manusia dari kerusakan, dan juga kami berharap Presiden Jokowi segera mengevaluasi pihak-pihak yang meloloskan produk hukum ini" ujar Filep.

Sesungguhnya tanpa berfikir panjang, jelas perpres ini sangat tidak berpihak kepada rakyat.

Fokus investasi tidak hanya mempertimbangkan soal uang didaerah.

Baca Juga: Bacaan Tahiyat Akhir pada Shalat, dengan Bahasa Arab dan Latin 

"Namun juga azas kebermanfaatan seharusnya menjadi pertimbangan utama," ujar Filep menambahkan.

Sebelumnya Presiden Jokowi melalui siaran persnya yang diunggah ke Youtube oleh Sekertariat Negara, telah membatalkan Perpres nomor 10 tahun 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi pada 2 maret 2021.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

Berbagai pihak tentu sangat mengapresiasi tindakan Presiden Jokowi tersebut, termasuk warga Papua.

Baca Juga: Lakukan 5 Cara ini untuk Atasi Asam Lambung Naik Secara Alami, Salah Satunya dengan Makan Pisang

Senada dengan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, menyampaikan apresiasi setinggi tinginya terhadap Presiden Jokowi.

"Saya salut dan bangga terhadap Presiden Jokowi, karena dengan cepat beliau memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja ditanda tanganinya," Ucap Sultan.

Sultan B Najamudin mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak atas penolakan terhadap berlakunya Perpres tersebut. ***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah