MANTAR SUKABUMI - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Kamis 4 Maret 2021.
Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menerangkan, selain AHY terdapat empat orang lain yang dilaporkan.
Menurut Marzuki Alie, AHY bersama empat orang lainya itu telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu
Empat orang itu diantaranya satu kader bukan dari pengurus, dan tiga pejabat teratas Partai Demokrat.
"Yang kami laporkan itu termasuk AHY," ujar Rudiansyah seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews Kamis, 4 Maret 2021.
Ia diutus oleh Marzuki Alie mendatangi Bareskrim melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.