Status Tersangka Dinyatakan Gugur, Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

- 4 Maret 2021, 17:12 WIB
Argo Yuwono, Sampaikan Ketetapan Polri hentikan kasus 6 Laskar FPI
Argo Yuwono, Sampaikan Ketetapan Polri hentikan kasus 6 Laskar FPI /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan bahwa penyidikan terhadap kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) resmi dihentikan.

Keterangan tersebut disampaikan Argo Yuwono pada Kamis, 04 Maret 2021 melalui keterangan tertulisnya.

Dirinya mengatakan bahwa penyidikan serta status tersangka dalam kasus dugaan penyerangan anggota Polri terhadap 6 laskar FPI telah dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Kamis, 04 Maret 2021.

Penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dinyatakan resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Penghentian penyidikan kasus tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, sebab tersangka sudah meninggal dunia.

Argo Yuwono menambahkan, dengan berhentinya penyidikan tersebut, maka seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x