Baca Juga: 6 Kebiasaan Buruk Penyebab Wajah Terlihat Tua, Nomor 3 Meski Diwaspadai
Argo Yuwono juga mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) atas dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana dengan instruksi Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara tersebut, saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan saran supaya proses hukum kasus tewasnya 6 Laskar FPI dihentikan, setelah polisi menetapkan 6 anggota FPI yang tewas sebagai tersangka.
Menurut Isnur, bukan masalah kasus 6 orang anggota Laskar FPI yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Dirinya mengatakan bahwa penetapan orang yang telah tewas sebagai tersangka dalam kejadian tersebut merupakan hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.***