MANTRA SUKABUMI - Pasca penetapan tersangka enam orang laskar FPI yang tewas dalam insiden KM 50 Tol Jakarta cikampek, berbagai kalangan menyoroti hal ini, pasalnya yang ditetapkan tersangkanya semua sudah meninggal.
Tidak ketinggalan Abdul Mu'ti Sekretaris Umum Pegurus Pusat Muhammadiyah merasa heran dengan penetapan tersangka kepada enam laskar FPI yang semuanya sudah meninggal dalam insiden KM 50 di Tol Jakarta Cikampek.
Abdul Mu'ti merasa bingung dan tidak masuk akal serta mempertanyakan bagaimana proses penyidikan dan persidangan sementara yang disangkakan sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Moeldoko Gunakan Jurus Nekad, Puluhan Kader Siaga di Kediaman SBY dan AHY Jaga Keselamatan Keduanya
"Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?" cuit Abdul Mu'ti diakun Twitter pribadinya, dikutip mantrasukabumi.com, Jum'at, 5 Maret 2021.
Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?
Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada munkar dan nakir? pic.twitter.com/EDrYsB8juq— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) March 4, 2021
Ia pun berseloroh apakah pertanyaan hukumnya bisa diwakilkan Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir. guraunya.
Diketahui, dalam ajaran Islam kedua malaikat tersebut bertugas menanyakan keimanan, amalan, dan sejumlah hal kepada orang yang sudah meninggal di alam kubur.
Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu