Anies Baswedan Ngotot Jual Saham Miras, Ketua DPRD DKI Jakarta: Tidak Rasional

- 5 Maret 2021, 09:16 WIB
Anies Baswedan mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta siap mendukung penuh kejuaraan basket Asia 2021 dan Dunia 2023.*
Anies Baswedan mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta siap mendukung penuh kejuaraan basket Asia 2021 dan Dunia 2023.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

 

MANTRA SUKABUMI - Wacana pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta dari perusahaan minuman bir masih terus bergulir.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan diketahui sebelumnya telah 3 kali memohon persetujuan ke DPRD DKI Jakarta, namun belum kunjung disetujui.

Terutama menurut Prasetio Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta perlu rasionalisasi tinggi untuk menyetujui melepas saham dari perusahaan minuman bir.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Puluhan Kader Jaga Keselamatan AHY dan SBY, Mahfud MD Diam terhadap Kudeta, Moeldoko Gunakan Jurus Nekad

"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Prasetio Edi Marsudi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun akun Twitter @PrasetyoEdi_ pada 5 Maret 2021.

"Laporan yang saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," ungkap Ketua DPRD DKI.

Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 m.

Baca Juga: Puluhan Kader Jaga Keselamatan AHY dan SBY, Mahfud MD Diam terhadap Kudeta, Moeldoko Gunakan Jurus Nekad

"Kita semua juga harus mengingat sejarah, Pengelolaan perusahaan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Pemerintah Pusat di tahun 60 an bukan tanpa alasan," ujar Edi menambahkan.

Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minuman beralkohol di kalangan yang belum pantas.

Mengenai prosedur penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah pasal 55 ayat (2) huruf b,

kemudian Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (2).

Dengan rentetan aturan tersebut penjualan atau divestasi saham tidak PT Delta bisa sembarang dilakukan, apalagi dengan menggebu-gebu.

Menurut Edi Marsudi bahwa dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta TBK.

Prasetyo Edi Marsudi, S.H. adalah Ketua DPRD DKI Jakarta menjabat sejak 26 September 2014 dari PDIP.

Sebelumnya Prasetyo Edi Marsudi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta sejak 2013 hingga 2014.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 5 Maret 2021: Hampir Terungkap, Mama Rosa Gagal Dapat Pengakuan dari Nino

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah mengirim surat permohonan pelepasan saham produsen bir PT Delta Djakarta, Tbk kepada DPRD DKI Jakarta.

Bahkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu telah mengirimkan surat permohonan sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat jawaban dari legislator.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yakni Mohamad Arifin mengatakan, Gubernur Anies telah mengirimkan surat permohonan pelepasan saham kepada pimpinan dewan sejak awal menjadi Gubernur pada 2017 lalu.

Politikus PDI Perjuangan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan kepemilikan saham Pemprov DKI di PT dengan ke ranah agama.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah