Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Andi Arief: Apakah Boleh Presiden Dimakzulkan oleh DPR Gadungan

- 5 Maret 2021, 19:00 WIB
Politisi Demokrat, Andi Arief.
Politisi Demokrat, Andi Arief. /Tangkapan layar Twitter/@PDemokrat./

Baca Juga: Genjot Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari Minus menjadi Positif, Jokowi: Kita Harus Kejar-Kejaran

“Perampokan” Demokrasi secara BRUTAL terjadi didepan mata bahkan didalangi oleh orang dekat Presiden," cuit Muhammad Rifai Darus seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @RifaiDarusM pada Jumat, 5 Maret 2021. 

Wasekjen Partai Demokrat itu menilai bahwa negara diam seolah membiarkan, termasuk Polri.  

"Dan semua DIAM termasuk POLRI," ujarnya.  

"Maka Negara ini telah hilang kehormataannya pada Saat Presidennya Pak @JOKOWI," pungkasnya.  

Senada dengan Wasekjen PD, Staf pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa KLB tersebut ilegal dan bahkan tidak sah.  

Pasalnya KLB tersebut tidak sesuai dengan AD ART Partai Demokrat sebagaimana yang telah disahkan oleh Kemenkumham. 

Baca Juga: Pemerintah Bagikan BLT Sebesar Rp3,5 Juta untuk Calon Pengantin

Pernyataan tersebut diungkapkan Ossy Dermawan melalui akun twitter pribadinya pada 5 Maret 2021. 

"KLB ini ilegal & tidak sah krn tdk sesuai AD/ART PD yg telah disahkan oleh Kemenkumham," cuit Ossy Dermawan seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @OssyDermawan pada Jumat, 5 Maret 2021. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x