“Syaratnya untuk melakukan KLB ada di AD/ART. AD/ART itu adalah konstitusi partai, di dalam AD/ART kita diatur untuk melakukan KLB, boleh bikin KLB,” ujarnya.
Andi Mallarangeng kemudian membeberkan sejumlah syarat untuk melakukan KLB dalam sebuah partai politik.
Syarat-syarat tersebut merupakan mendapat persetujuan dari dua per tiga dari total Dewan Pengurus Daerah (DPD), serta setengah dari keseluruhan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
Selain itu, syarat lainnya adalah KLB bisa dilaksanakan setelah disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai, dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
“Syaratnya adalah disetujui oleh dua per tiga dari DPD, separuh dari DPC, dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Pak SBY. Lalu kemudian, diselenggarakan oleh DPP,” pungkasnya.***