MANTRA SUKABUMI - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diusung oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, dinilai Ketua Majelis Tinggi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gagal memenuhi persyaratan.
SBY menilai terdapat 4 ketentuan persyaratan yang tidak dilakukan pada KLB Partai Demokrat itu.
Sehingga menurut SBY hasil yang dikeluarkan KLB Partai Demokrat itu tidak sah dan ilegal.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
SBY mengatakan, hasil yang dikeluarkan KLB di Sumatera Utara itu tidak sah. Karena kegiatan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," terang SBY seperti yang dilansir Mantrasukabumi.com dari Antaranews, Sabtu 6 Maret 2021.
Presiden Republik Indonesia keenam itu menerangkan terdapat 4 ketentuan yang tertulis dalam pasal 81 ayat 4 soal Anggatan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk melalkukan KLB.
Ketentuan tersebut adalah KLB digelar atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga DPD.