Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Begini Ketentuan Batasan Peserta per KK

- 6 Maret 2021, 14:20 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Begini Ketentuan Batasan Peserta per KK./*
Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Begini Ketentuan Batasan Peserta per KK./* /Instagram/@prakerja.go.id

MANTRA SUKABUMI – Program Kartu Prakerja Gelombang 13 telah dibuka,  ketentuan program ini setiap pendaftar dibatasi dua anggota keluarga per kartu keluarga.

Persyaratan peserta Program Kartu Prakerja yaitu pencari kerja lulusan baru atau korban PHK, wirausaha berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, syarat dan ketentuan lainnya adalah peserta bukan merupakan anggota TNI atau Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR atau DPRD, anggota BUMN atau BUMD dan lainnya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Buka Suara Terkait KLB, Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY dan Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Larang

Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id, tanggal 6 Maret 2021, tujuan Program Kartu Prakerja adalah:

Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan, dan mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.

Selanjutnya mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch, serta menjadi komplemen dari pendidikan formal.

Program Kartu Prakerja juga bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat, yang mata pencahariannya terdampak Covid-19.                                  

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah