Soal KLB Sumut, Ilegalitas Mahfud MD Sudah Dilaporkan, AHY: Rapatkan Barisan

- 6 Maret 2021, 19:22 WIB
AHY
AHY /Twitter @ AgusYudhoyono

MANTRA SUKABUMI - Politisi Demokrat Andi Arief nyatakan KLB Medan Sumatera Utara (Sumut), ilegalitas Mahfud MD sudah dilaporkan.

KLB ini, jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional, karena ini tidak berdasar konstitusi Partai Demokrat yg telah disahkan pemerintah melalui Kemenkumham.

Andi Arief mengatakan seperti yang tertulis dari akun Twitter @Andiarief_ID bahwa KLB Medan berbeda dengan KLB Partai lain.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Jendral Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Roy Suryo: Harusnya TNI AD Merasa Malu

"Pak Prof @mohmahfudmd yang saya hormati, KLB medan berbeda dengan KLB Golkar, PKB, PKPI dan PDI," cuit Andi Arief, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @Andiarief_ID pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Selain tidak ada izin dari Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY), pemilih suara juga tidak sah karena tidak dihadiri para ketua DPD.

"KLB abal-abal medan selain tak ada izin majelis tinggi, tak dihadiri pemilik suara sah satu pun ketua DPD dan 500 DPC," ujarnya.

sebelum pelaksanaan KLB digelar, Politisi Demokrat sudah mengirim surat laporan ke Polri dan Depkumham.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Geser AHY, Begini Media Asing Sorot KLB Sumut

"Sebelum KLB sudah kami surati Prof, Polri depkumham. Ilegalitas Prof sudah dilaporkan," tutur Andi Arief.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa Partai Demokrat Solid, AHY Ketua Umum Yang Sah.

"Tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat. Saya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah Ketua Umum yang sah dan konstitusional," Ujar AHY.

Tak hanya itu, AHY tegas katakan bahwa KLB Abal-abal, Ilegal dan Inkonstitusional.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Jika Pemerintah Ingin Netral, Bisa Tak Sahkan Pengurus Versi KLB dan Angkat KSP Baru

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Partai Demokrat Bukan Masalah Hukum Melainkan Internal Partai

"Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Karena ini tidak berdasar konstitusi Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah melalui Kemenkumham," pungkasnya.

"Selamatkan Demokrat, Selamatkan Demokrasi!, Rapatkan Barisan," ujar AHY seperti yang ditulis di Twitter @PDemokrat.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah