Yang kemudian satu hal pokok itu diurai menjadi dua hal.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan pertemuan tak berlangsung lama. Pertemuan juga disebut berlangsung serius.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," ungkap Mahfud.***