Soal Visa Ditolak, Begini Ketentuan Departemen Luar Negeri AS bagi Pemohon Sebelum dan Sesudah 20 Januari 2020

- 9 Maret 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi paspor dan visa
Ilustrasi paspor dan visa /PIXABAY/jackmac34

Presiden Joe Biden dalam proklamasinya, menyebutkan bahwa kebijakan Trump tersebut sebagai noda pada hati nurani nasional kita.

Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan asli diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki Amerika Serikat di bawah larangan tersebut, menurut data Departemen Luar Negeri.

Selama pemerintahan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lainnya dihapus dari daftar.

Pada akhir masa kepresidenan Trump terdiri dari Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Channelnewsasia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah