Soal Visa Ditolak, Begini Ketentuan Departemen Luar Negeri AS bagi Pemohon Sebelum dan Sesudah 20 Januari 2020

- 9 Maret 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi paspor dan visa
Ilustrasi paspor dan visa /PIXABAY/jackmac34

MANTRA SUKABUMI – Presiden AS Joe Biden telah menghapus apa yang disebut larangan Muslim Trump pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat.

Sebagian besar pemohon visa AS ditolak, sebagian besar Muslim dan negara-negara Afrika dapat mengajukan aplikasi baru, kata Departemen Luar Negeri pada Senin, 8 Maret 2021.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan pelamar yang ditolak visa sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Max Sopacua Bantah Tudingan Rp100 Juta untuk KLB, Marzuki Ali: Jangan Salahkan Moeldoko

“Mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan,” kata Price. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari channelnewsasia.com, Selasa, 9 Maret 2021.

“Pelamar yang dipilih dalam undian visa keberagaman sebelum tahun fiskal saat ini dilarang oleh undang-undang AS untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya,” lanjutnya.

Lotre keberagaman bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.

Baca Juga: Ada 4 Janji Allah bagi Orang yang Laksanakan Sholat Tahajud, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Channelnewsasia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x