MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dan DPR RI akhirnya resmi mencabut revisi Rancangan UU Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Baleg siang tadi dengan alasan revisi UU Pemilu dinilai belum mendesak.Sehingga, Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan gelar serentak di tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut, juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pada pada Selasa, 9 Maret 2021.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Menurut Yasonna Laoly, pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," kata Yasonna Laoly dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Selasa, 9 Maret 2021.
Pencabutan tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.