Pemerintah dan DPR RI Resmi Cabut RUU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021, Yasonna Laoly: Kita Sepakat

- 9 Maret 2021, 16:44 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly./ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/aa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly./ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/aa. /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dan DPR RI akhirnya resmi mencabut revisi Rancangan UU Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Baleg siang tadi dengan alasan revisi UU Pemilu dinilai belum mendesak.Sehingga, Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan gelar serentak di tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut, juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pada pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Anggota DPR RI: DPC Demokrat Resah, Diancam Intel untuk Serahkan Nama Pengurus, Pro KLB jika Mau Aman

Menurut Yasonna Laoly, pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," kata Yasonna Laoly dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Selasa, 9 Maret 2021.

Pencabutan tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah