Sesuai Amanat Presiden, Menhan Prabowo Kembangkan Food Estate untuk Cadangan Strategis Pangan

- 11 Maret 2021, 08:47 WIB
Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto. /Instagram/@prabowo

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto didampingi Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana meninjau perkembangan pembangunan kawasan perkebunan singkong di Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu, 10 Maret 2021.

Pembangunan kebun singkong tersebut merupakan bagian dari program Kemhan dalam rangka mewujudkan Cadangan Logistik Strategis Nasional. Pengembangan Kebun yang berkonsep ‘Food Estate’ itu terletak di Desa Tewaibaru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng.

Program Food Estate merupakan amanat Presiden Jokowi, dalam upaya pengembangan lumbung pangan Nasional atau ‘Food Estate’ karena hal ini menyangkut cadangan strategis pangan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Terima Gubernur Anies Baswedan, Ia Minta Dukungan Pemerintah Pusat

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @kemhanri pada 11 Maret 2021, Menhan Prabowo menjelaskan bahwa pengembangan Food Estate di Kalteng ini selain sebagai pusat pertanian pangan, juga sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Pertahanan RI (@kemhanri)

Kementerian Pertahanan (Kemhan) bertanggungjawab atas pengembangan cadangan pangan yang berlokasi di Kalteng. Luas area lahan pengembangan Food Estate itu ditargetkan seluas 30.000 Hektar pada tahun 2021.

Lebih lanjut Menhan Prabowo menjelaskan, Food Estate Kalteng tidak hanya mengembangkan pusat pertanian padi namun juga pusat-pusat pertanian pangan lainnya, seperti singkong, Jagung, dan lain-lain, sesuai dengan kondisi lahan disana.

Baca Juga: Panggil Anies Baswedan, KPK: Amankan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BUMD DKI Jakarta

Presiden RI Joko Widodo dalam siaran pers Istana tanggal 9 Juli 2020 menyatakan bahwa cadangan logistik itu juga digunakan untuk mengantisipasi krisis pangan sebagaimana yang diperingatkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mengenai ancaman krisis pangan.

Seperti yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dalam pasal 6 dinyatakan "bahwa Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman".

Di dalam UU Pertahanan Negara dipahami bahwa ancaman itu terdiri dari ancaman militer, Nirmiliter dan Hibrida.

Merujuk apa yang telah disampaikan oleh Presiden mengutip peringatan organisasi pangan dan pertanian dunia PBB (FAO) bahwa ada potensi ancaman krisis pangan dunia di waktu-waktu yang akan datang seiring merebaknya pandemi Covid 19, atau pun krisis-krisis yang disebabkan karena faktor-faktor lainnya.

Baca Juga: Sosok Ibu Sudah Terbaring Tak Bernyawa Saat Dilihat oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Baca Juga: Ini 6 Dzikir Paling Pendek Berpahala Besar, Rugi jika Tidak Diamalkan

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x