Baca Juga: Sosok Ibu Sudah Terbaring Tak Bernyawa Saat Dilihat oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Baca Juga: PKS Berduka, Mardani Ali Sera: Innalillahi, Semoga Allah SWT Mengampuni Dosanya
View this post on Instagram
“Sepanjang dia memenuhi syarat AD/ART, dia berhak (menjadi Ketua Umum) dan untuk itu sudah ada persetujuan dari Menkumham, jadi kita tidak bisa mengatakan bahwa dia ilegal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, perilah sah atau tidaknya kubu Partai Demokrat versi KLB, Refly Harun menjelaskan jika belum disahkan oleh Menkumham, maka belum bisa disebut sebagai kepengurusan yang sah.
“Sementara KLB ini in waiting, apakah nanti akhirnya akan disahkan atau tidak? Selama mau belum disahkan oleh Menkumham, maka belum bisa dikatakan sebagai kepengurusan yang sah,” pungkasnya.***