Baca Juga: Resmikan Patung Yuri Gagarin di Jakarta, Anies Baswedan: Semoga Jadi Inspirasi
Baca Juga: Ayah Najwa Shihab: Jika Pemimpin Berbohong, Maka Pengikutnya yang Percaya pun Terkena Siksa
Lebih lanjut Dusri menuturkan kasus lainnya, saat HRS dijerat atas pasal menghalangi penanganan wabah saat di RS UMMI.
"Bila HRS dijerat dengan Pasal Menghalangi Penanganan Wabah saat di RS Ummi?," ucapnya.
"Mengapa ada Menteri yg sembunyikan status Positif Covid tidak diproses yg sama?," ungkapnya.
Akhirnya Dusri mengatakan pada Mafud MD bahwa ia Profesor hukum, namun tidak istiqomah pada sebuah doktrin.
"Kamu itu ngaku Profesor hukum namun tidak Istiqomah pada doktrin "Equality Before Law," pungkasnya.***