Advokat PERADI: Bro Mahfud MD, Saya Pakai Kata-kata Mu, Lupakah Kamu Equality Before Law?

- 11 Maret 2021, 14:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

MANTRA SUKABUMI - Advokat Peradi, Dusri Mulya memberikan peringatan keras pada Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Dusri Mulya menilai bahwa Menko Polhukam Mahfud MD tidak konsisten dengan apa yang sudah dikatakannya terkait kasus HRS.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dusri Mulya melalui akun twitter pribadinya pada 11 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Addie MS Sindir Amien Rais: Tuhan Tak Suka pada Orang yang Tidak Menunaikan Nazarnya

"Bro @mohmahfudmd saya pakai ya kata-katamu bahwa Mereka dihukum karena tindak pidana, bukan karena ulama, masa melakukan kejahatan tidak dihukum," cuit Dusri seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @dusrimulya pada Kamis, 11 Maret 2021.

Dusri Mulaya mengatakan bila HRS dan kawan-kawan dihukum karena ciptakan kerumunan, kenapa kerumunan Jokowi di NTT tidak diproses.

"Baik bila HRS dkk dihukum karena ciptakan kerumunan Petamburan,. Kenapa Kerumunan Jokowi di NTT tidak diproses?," ujar Dusri.

"Lupakah kamu "Equality Before Law"?," kata Dusri menegaskan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah