Didukung Anggota DPR RI, Usulan Daerah Istimewa Minangkabau Tinggal Tunggu Restu Tokoh

- 11 Maret 2021, 15:14 WIB
Rumah Adat Minangkabau
Rumah Adat Minangkabau /Pixabay.xom/realyusra

MANTRA SUKABUMI – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) atas usulan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

Meski dari sisi aturan dan kajian akademik sudah memungkinkan, namun Guspardi meminta kepada Tim Kerja BP2DIM untuk mendapatkan dukungan dan restu dari unsur dan tokoh masyarakat yang ada di Sumatera Barat.

Guspardi Gaus menilai perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan, karena telah termaktub dalam Pasal 18 B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mahfud MD Minta Amien Rais cs Bawa Bukti Tragedi KM 50, Natalius Pigai: Salah Besar, Cari Bukti Urusan Negara

"Langkah serius dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akademik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara, pada Kamis, 11 Maret 2021.

Ia mengemukakan hal itu terkait dengan upaya masyarakat Sumatera Barat yang disampaikan Tim Kerja BP2DIM untuk meminta persetujuan pemerintah pusat mengubah nama Provinsi Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

Namun, Guspardi meminta agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan miliki suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.

"Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya besatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM," ujarnya.

Baca Juga: Terbukti, Darmizal Beberkan Target KLB Demokrat: Hanya untuk Memajukan Partai yang Menurun

Baca Juga: Sosok Ibu Sudah Terbaring Tak Bernyawa Saat Dilihat oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Guspardi mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang mengkaji revisi terhadap undang-undang beberapa provinsi karena dinilai sudah tidak cocok dengan perkembangan saat ini, seperti UU Pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan RIS tahun 1958.

Menurut dia, sudah ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya, seperti Papua yang berakhir pada tahun 2021.

Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," katanya.

Politikus PAN itu menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerintah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau.

Sebelum Guspardi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga mengusulkan perubahan nama Provinsi Sumbar. Fadli menyarankan agar Sumbar diganti Provinsi Minangkabau.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x