Baca Juga: Menparekraf Kunjungan Kerja ke Yogya, Sandiaga Uno: Borobudur Jadi Destinasi Super Prioritas
"Sayang waktu dan tenaga mereka, sebaiknya kalau punya tenaga, waktu berlebih, gunakan untuk bantu rakyat saja. Waktu kami juga lebih berharga buat bantu rakyat, daripada mengurusi mantan kader kami," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya, Sabtu.
Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan finah dan pencemaran nama baik.
Namun laporan tersebut terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.
Baca Juga: Soal Kasus Guru di Persekusi Oknum Aparat Desa, DPRD Sukabumi akan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Baca Juga: Rutan Bareskrim di Sulap Jadi Pesantren oleh Habib Rizieq, Iwan Fals: Alhamdulilah
Razman dan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko karena berkas pelaporan belum lengkap.
Razman mengatakan pihaknya diminta petugas SPKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasi prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.