Doakan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Sang Pemersatu Umat Diperlakukan Tidak Profesional

- 14 Maret 2021, 10:39 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Papua yakni Christ Wamea mendoakan Habib Rizieq Shihag, hal itu diperlihatkannya di media sosialnya.

Menurut Christ bahwa Imam Besar Habib Rizieq Shihab atau IB HRS, adalah seorang pemersatu umat khususnya umat islam.

Menurut Christ bahwa Habib Rizieq Shihab telah diperlakukan kurang profesional dengan kurungan hukuman, namun Habib Rizieq Shihab tetap menjalaninya dengan tenang, lalu Christ mendoakannya semoga Habib Rizieq Shihab selalu sehat dan dilindungi ALLAH SWT.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Anggota DPR RI: KSP Moeldoko Mohon Maaf pada Demokrat, SBY dan AHY serta Mundur dari Ketum Hasil KLB

"Pak IB HRS adalah tokoh pemersatu umat. Walaupun saat ini beliau diperlakukan kurang profesional tapi tetap dijalaninya dengan tenang dan sabar demi sebuah kedamaian." ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari cuittan akun twitter @PutraWadapi pada Minggu, 14 Maret 2021.

"Semoga beliau tetap sehat dan dilindungi Allah." ucap Christ menambahkan.

Imam Besar Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: BAHAYA, Jangan Terlalu Sering dan Berlebih saat Minum Kopi karena Dapat Tingkatkan Detak Jantung

Pihak Kepolisian saat itu menegaskan bahwa pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Akibat dari ajakannya menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Padahal saat ini pandemi Covid-19 masih terus mewabah dan terus terjadi penambahan kasus positif.

Kepala Bagian Penerangan Umum atau Kabagpenum Polri saat itu Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan dikenakannya Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, karena kasus Petamburan.

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Sukabumi: Pak Eko Terancam, Istrinya Sangat Ketakutan

Dan bukan soal kerumunan masa yang terjadi Petamburan.

Sementara Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar, menyoroti sikap kepolisian yang terkesan mempermainkan hukum terkait proses hukum kliennya.

Aziz menilai bahwa hanya Habib Rizieq Shihab dan kerabatnya yang dihukum hingga ditahan di balik jeruji besi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan.

Sementara menurut Aziz, pihak lain tidak ada yang dihukum maupun ditahan, dan Aziz  menilai hal tersebut terlalu berlebihan dan bisa masuk sejarah.

"Bahkan jeratan hukum berlapis terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, dan itu bisa dicatatkan di Museum Rekor Indonesia atau MURI," ucap Aziz.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x