Jelang Sidang Perdana Habib Rizieq, Hastag Stop Kriminalisasi HRS Jadi Trending Topik

- 14 Maret 2021, 21:38 WIB
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI - Jelang sidang perdana Habib Riziq muncul hastag #StopKriminalisasiHRS# menjadi trending topik dimedia sosial.

Hari ini, Minggu 14 Februari 2021 nama mantan Imam Besar FPI itu jadi trending di Twitter dengan hastag #StopKriminalisasiHRS. Hastag tersebut sudah dicuitkan mencapai 12 ribu lebih.

Netizen ramai-ramai meminta agar Habib Rizieq dibebaskan dari jerat hukum. Aziz Yanuar menanggapi hal ini karena pasal yang disangka bertujuan untuk menzalimi Habib Rizieq.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ruhut Sitompul: PKS dan Demokrat Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

"Aziz Yanuar Kuasa Hukum IBHRS: Pasal Bukan Prokes Dijadikan Senjata Untuk Menzalimi Habib Rizieq, jangan jual mahal untuk menyuarakan kebenaran tolong di RT keras. #StopKriminalisasiHRS," tulis akun @TunkuAdam99, dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 14 Maret 2021.

Aziz Yanuar Kuasa Hukum IBHRS: Pasal Bukan Prokes Dijadikan Senjata Untuk mendhalimi Habib Rizieq.

Seperti diketahui, sidang perdana Habib Rizieq akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Terungkap, ini Sejumlah Nama yang Dirindukan Barack Obama: Saya Mencintai Orang Itu

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x