Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.***
Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.***
Editor: Ridho Nur Hidayatulloh
Sumber: ANTARA