MPR Belum Terima Usulan Masa Jabatan 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Agar Tidak Terulang Seperti Orde Baru

- 15 Maret 2021, 14:24 WIB
Hidayat Nur Wahid. Dok
Hidayat Nur Wahid. Dok /mpr.go.id/

 

MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak MPR belum menerima satupun usulan wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Dirinya mengatakan, belum ada pihak yang mengusulkan secara legal maupun formal dari pihak manapun terkait usulan masa jabatan 3 periode.

Hal itu disampaikan oleh Hidayar Nur Wahid melalui pesan tertulis pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini, Nino Hina Andin, Elsa dan Al Berseteru

"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Senin, 15 Maret 2021.

Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan bahwa sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi justru secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjadikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut politisi PKS tersebut, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga agar tidak terulang kondisi politik seperti masa Orde Baru tidak terulang, serta melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah