Baca Juga: Mahasiswa Duduki Kantor DPP Demokrat, Andi Arief: Hanya Salah Paham Saja Sudah Bisa Diselesaikan
"Kami semua akan keluar dari ruang sidang bila terdakwa tidak dihadirkan," ujar dia.
Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum juga berpendapat bahwa sidang kali ini hanya sidang pembacaan dakwaan yang layak dilanjutkan. Sebab, Habib Rizieq dan pengacaranya sudah mendapatkan salinan dakwaan.
Hakim kemudian menengahi perdebatan ini dengan memutuskan sidang untuk ditunda.
"Kami tidak akan lanjutkan sidang bila tidak bagus suaranya. Untuk hari ini, terpaksa sidang tidak bisa dilanjutkan dengan alasan audio tidak terang, tidak jelas," ujar hakim.
"Kami mencoba menyidangkan sebaik-baiknya, kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas sidang ini," imbuh hakim.
Atas dasar hal tersebut, hakim akhirnya menskors sidang, akan dilanjutkan Jim'at, 19 Maret 2021.
"Karena persoalan suara yang tidak terang, itu masalah di perangkat kami, akan diperbaiki teknisi.
Mohon bersabar semua, ini tempat Saudara mencari keadilan, ini tempat terakhir," kata Hakim.