"Sidang ditunda dan dibuka lagi hari jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB-09.30 WIB," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa sidang perdana Habib Rizieq dilaksanakan secara virtual, sementara pengacara dan jaksa penuntut umum beserta hakim berada diruang sidang.
Habib Rizieq sebagai terdakwa menyaksikan langsung di Bareskrim Polri.
Karena persoalan audio yang kurang maksimal hakim memutuskan untuk menskors sidang sampai hari Jum'at, 19 Maret 2021.***