MANTRA SUKABUMI - Insentif Pajak yang diberikan pemerintah untuk sektor otomotif mulai berjalan pada bulan Maret ini, beberapa jenis mobil baru dengan kriteria mesin 1.500cc dan komponen lokal 70 persen ke atas terlihat mendapat respon positif dari masyarakat.
Jenis kendaraan tersebut mendapatkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk penjualan selama program berjalan, yaitu pada bulan Maret sampai Mei 2021.
Namun pemberian insentif PPnBM tersebut ternyata tidak sepenuhnya menurunkan harga jual mobil bekas, terutama di segmen low multi purpose vehicle (LMPV) dengan tahun keluaran muda atau 2020.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Mahasiswa Duduki Kantor DPP Demokrat, Andi Arief: Hanya Salah Paham Saja Sudah Bisa Diselesaikan
Pedagang mobil bekas Sumber Auto, Jalyasman, di wilayah Cileungsi-Jonggol, Jawa Barat, mengatakan bahwa LMPV tahun muda, semisal Mitsubishi Xpander masih dijual dengan harga pasaran Rp220 jutaan sampai Rp240 jutaan untuk tipe teratas.
"Mobil tahun muda tidak terlalu terdampak PPnBM karena kondisinya masih gress (bagus), masih terlindung garansi juga, dan selisih harganya masih lebih oke," kata Julyasman, Selasa, kepada Antara.
Ia mengatakan, harga baru Xpander dengan PPnBm untuk varian Sport, Ultimate hingga Cross masih di atas Rp250 juta, menunjukkan bahwa Xpander varian tersebut punya daya tarik di pasar mobil bekas. Lain halnya dengan mobil bekas tahun 2019 ke bawah, yang menurut dia mengalami penurunan harga sekira 5 persen.