Nadiem Sebut Kuota Tahun 2021 Dikurangi, ini Kriteria yang Berhak Dapatkan Bantuan Internet dari Kemendikbud

- 17 Maret 2021, 12:55 WIB
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif /ARAHKATA/ Tangkap layar Kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Program bantuan kuota internet pada 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19.

Maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melanjutkan kebijakan tersebut dimulai dari bulan Maret 2021, selama tiga bulan sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa, yang membedakan dengan bantuan kuota tahun lalu, jumlah kuota tahun ini dikurangi. Lalu siapa saja kriteria yang berhak mendapatkan bantuan internet dari Kemendikbud?.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Dedi Mulyadi: Pak Eko adalah Guru yang Guncang Jagat Media

"Bantuan akan disalurkan pada 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers virtual, seperti dikutip manntrasukabumi.com dari indonesia.go.id, Rabu, 17 Maret 2021.

Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir itu bisa dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1 gigabyte (GB).

Kemudian, untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) lagi.

Baca Juga: Soal Wacana Sertifikat Vaksin Dipakai Syarat Bepergian, IDI: Sekarang Divaksin, Besoknya Kebal?

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Siapa saja berhak yang mendapatkan bantuan?

Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 17 Maret 2021: Elsa Ketakutan Soal Foto, Mama Sarah Kebingungan

Baca Juga: Tanggapi Ricuh Persidangan Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Penghinaan terhadap Pengadilan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: AD ART Partai Demokrat 2020 Tidak Bisa Digugat Sejak 90 Hari Ditetapkan Tak Ada Keberatan

Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

Siswa PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri atau orangtua atau keluarga atau wali.

Pendidik PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen: Terdaftar di Dikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***

 

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah