Habib Rizieq Shihab Tak Hadir Akibat Penerapan Prokes, Refly Harun: Alasan Mengada-ada, Sekalian Virtual Semua

- 18 Maret 2021, 08:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (mengangkat tangan) sebelum kasus kerumunan massa disidik polisi
Habib Rizieq Shihab (mengangkat tangan) sebelum kasus kerumunan massa disidik polisi /ANTARA

Refly Harun kemudian menyarankan agar persidangan itu dilakukan secara virtual baik oleh hakim, pengacara, jaksa, serta kuasa hukum, sebagaimana yang pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 7 Kader HMI Jadi Menteri Jokowi, Musni Umar: Pertanyakan Perannya Dalam Membawa Bangsa

“Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu ketika MK melakukan sidang pembacaan putusan, misalnya. Malah sekalian saja, pusing kan kalo begitu,” ungkapnya.

“Jadi Habib Rizieq tetap di samping kuasa-kuasa hukumnya, tetap bersama-sama, Hakim tetap bersama-sama, jadi semuanya virtual,” lanjutnya.

Refly Harun menilai bahwa tidak adil jika hanya terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab yang hadir secara virtual dalam persidangan itu.

Sebab, dirinya menganggap bahwa terdakwa merupakan pihak yang harus membela diri secara maksimal, karena nantinya akan diberi vonis oleh hakim.

“Tapi ini yang virtual hanya terdakwa, dari sini saja tidak adil, tidak ada perlakuan yang sama,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: 4 Manfaat Suami Peluk Istri Saat Tidur, Salah Satunya Dapat Memanjangkan Umur

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 5 Tips Mudah agar Hidup Bahagia Dunia dan Akhirat

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah