Habib Rizieq Shihab Sidang Online dengan Alasan Covid-19, Refly Harun: Alasan yang Mengada-ada

- 17 Maret 2021, 14:57 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun



MANTRA SUKABUMI - Mantan pimpinan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di sidangkan melalui virtual online.

Alasan online tersebut disampaikan karena mengurangi penularan Covid-19, maka dari itu sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab dilaksanakan online.

Akan tetapi, kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab meminta agar Habib Rizieq Shihab di hadirkan langsung dengan alasan signal putus-putus.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Dedi Mulyadi: Pak Eko adalah Guru yang Guncang Jagat Media

Dalam hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi terkait sidang habib Rizieq Shihab yang dilangsungkan virtual tersebut.

Refly Harun mengatakan bahwasanya alasan tersebut mengada-ada, pasalnya jika memang sidang tersebut membuat kerumunan Refly Harun meminta agar semua sidang saja online jangan habib Rizieq Shihab saja.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Refly Harun melalui unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Rabu 17 Maret 2021.

"Menurut saya alasan tersebut mengada-ada, kalau bisa virtual ya semuanya saja sidang di virtual," ucap Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Rabu 17 Maret 2021.

Refly Harun meminta agar semua virtual bukan hanya Habib Rizieq Shihab, ini tidak adil bagi terdakwa.

Baca Juga: Selamat Mencoba, 8 Cara Jitu Bikin Pipi Tembem Jadi Tirus Secara Alami

"Tapi disini yang virtual hanya habib Rizieq saja, ini tidak adil bagi terdakwa," sambungnya.

Tak hanya itu, Refly Harun juga mengatakan bahwa kalau memang alasan virtual tersebut hanya protokol kesehatan, Refly Harun meminta agar dibatasi jumlah yang datang.

"Kalaupun alasannya protokol Kesehatan silahkan dibatasi misalnya berapa yang hadir didalam sidang," pungkasnya.

Seperti kita ketahui bersama, Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh Bareskrim polri terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor Jawa barat.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Ratusan Pegawai dan Staf Dinas PU Kabupaten Sukabumi Diberi Pembinaan

Dalam hal tersebut, sidang dari kasus Habib Rizieq Shihab tersebut dilaksanakan via online atau daring.

Hal tersebut yang membuat Habib Rizieq Shihab meminta dihadirkan langsung ke pengadilan negeri.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x