Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Tak Terdengar Isu Gosip, Alyssa Soebandono Istri Dude Harlino Unggah Tulisan Gundah Hati
“Karena dalam konteks ini kita harus pahami bahwa terdakwa adalah pihak yang dituduh oleh Jaksa, didakwa, dituntut nantinya, bahkan nanti divonis oleh Hakim, karena itu dia harus membela dirinya secara maksimal,” jelasnya.
Mengenai penerapan protokol kesehatan, Refly Harun menyampaikan jika hal itu bisa dikondisikan dengan membatasi jumlah orang yang hadir di ruang sidang.
Namun, menurutnya yang paling penting tetap pada kehadiran terdakwa dalam proses persidangan tersebut, dalam hal ini Habib Rizieq Shihab.
“Lagipula kalau misalnya alasannya protokol kesehatan, silakan dibatasi. Misalnya berapa yang hadir di dalam ruang sidang,” ujarnya.
“Kalau misalnya yang di hadir di dalam ruang sidang itu bisa dibatasi, maka sesungguhnya yang paling penting adalah terdakwa bisa masuk,” pungkasnya.***