Habib Rizieq Shihab Tak Hadir Akibat Penerapan Prokes, Refly Harun: Alasan Mengada-ada, Sekalian Virtual Semua

- 18 Maret 2021, 08:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (mengangkat tangan) sebelum kasus kerumunan massa disidik polisi
Habib Rizieq Shihab (mengangkat tangan) sebelum kasus kerumunan massa disidik polisi /ANTARA

 

MANTRA SUKABUMI - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai bahwa alasan tidak dihadirkannya terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung merupakan alasan yang mengada-ada.

Sebelumnya diketahui, persidangan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab digelar secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.

Akibat alasan protokol kesehatan (prokes), Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan tersebut di Rutan Mabes Polri. Sementara itu, pihak Majelis Hakim dan Jaksa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 18 Maret 2021: Al Curiga jika Ada Seseorang yang Sembunyikan Sumarno Page 2

Refly Harun menilai bahwa alasan tidak dihadirkannya Habib Rizieq Shihab secara langsung dalam persidangan tersebut merupakan alasan mengada-ada, serta menyarankan agar sekalian saja persidangan itu digelar secara virtual

“Satu-satunya alasan formal yang membuat mereka tidak bisa dihadirkan adalah protokol kesehatan Covid-19,” ujar Refly Harun, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 18 Maret 2021.

“Menurut saya alasan itu mengada-ada. Kalau begitu sekalian saja sidangnya virtual semua,” lanjutnya.

Refly Harun kemudian menyarankan agar persidangan itu dilakukan secara virtual baik oleh hakim, pengacara, jaksa, serta kuasa hukum, sebagaimana yang pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 7 Kader HMI Jadi Menteri Jokowi, Musni Umar: Pertanyakan Perannya Dalam Membawa Bangsa

“Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu ketika MK melakukan sidang pembacaan putusan, misalnya. Malah sekalian saja, pusing kan kalo begitu,” ungkapnya.

“Jadi Habib Rizieq tetap di samping kuasa-kuasa hukumnya, tetap bersama-sama, Hakim tetap bersama-sama, jadi semuanya virtual,” lanjutnya.

Refly Harun menilai bahwa tidak adil jika hanya terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab yang hadir secara virtual dalam persidangan itu.

Sebab, dirinya menganggap bahwa terdakwa merupakan pihak yang harus membela diri secara maksimal, karena nantinya akan diberi vonis oleh hakim.

“Tapi ini yang virtual hanya terdakwa, dari sini saja tidak adil, tidak ada perlakuan yang sama,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: 4 Manfaat Suami Peluk Istri Saat Tidur, Salah Satunya Dapat Memanjangkan Umur

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 5 Tips Mudah agar Hidup Bahagia Dunia dan Akhirat

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Tak Terdengar Isu Gosip, Alyssa Soebandono Istri Dude Harlino Unggah Tulisan Gundah Hati

“Karena dalam konteks ini kita harus pahami bahwa terdakwa adalah pihak yang dituduh oleh Jaksa, didakwa, dituntut nantinya, bahkan nanti divonis oleh Hakim, karena itu dia harus membela dirinya secara maksimal,” jelasnya.

Mengenai penerapan protokol kesehatan, Refly Harun menyampaikan jika hal itu bisa dikondisikan dengan membatasi jumlah orang yang hadir di ruang sidang.

Namun, menurutnya yang paling penting tetap pada kehadiran terdakwa dalam proses persidangan tersebut, dalam hal ini Habib Rizieq Shihab.

“Lagipula kalau misalnya alasannya protokol kesehatan, silakan dibatasi. Misalnya berapa yang hadir di dalam ruang sidang,” ujarnya.

“Kalau misalnya yang di hadir di dalam ruang sidang itu bisa dibatasi, maka sesungguhnya yang paling penting adalah terdakwa bisa masuk,” pungkasnya.***

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah