Langkah Kemenkumham inipun disoroti oleh salah satu politisi dari Partai Demokrat, Andi Arief.
Baca Juga: Kabar Gembira Pembelajaran Tatap Muka akan Kembali Dibuka, Joko Widodo: Asal Gurunya Semua Divaksin
Menurutnya, Yasonna Laoly justru tidak berniat untuk menemui pengurus resmi dari kubu AHY, tetapi ia tidak menyalahkan hal tersebut.
"Selamat pagi. Menkumham boleh saja tak mau menemui partai dan pengurus resmi yang sudah dia setujui dalam SK-nya sendiri," tulis Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Twitter @Andiarief_ pada Jumat, 19 Maret 2021.
Selamat pagi. Menkumham boleh saja tak mau menemui partai dan pengurus resmi yang sudah dia setujui dalam SK nya sendiri. Tapi bolehkah kami meminta bukti pendaftaran elektronik kubu KLB abal-abal?— andi arief (@Andiarief__) March 19, 2021
Namun, Andi Arief menuntut Menkumham agar memberikan publik bukti yang berkaitan dengan pendaftaran elektronik dari kubu KLB Deli Serdang, yang dia anggap sebagai KLB abal-abal.
"Tapi bolehkah kami meminta bukti pendaftaran elektronik kubu KLB abal-abal?," lanjutnya.
Sementara itu, melalui unggahanya yang lain, Andi Arief menyinggung terkait pendaftaran elektronik pengurus yang harus ditaati.
Dalam permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu wajib alias syarat mutlak. Depkumham harus tunjukkan bukti ada tidaknya sebelum masuk ke pembuktian materiil alias verifikasi.— andi arief (@Andiarief__) March 19, 2021
"Dalam permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu wajib alias syarat mutlak," cuit Andir Arief.
Menurut Andi Arief, Depkumham harus bersikap transparan dalam menunjukkan ada atau tidaknya pendaftaran sebelum masuk proses verifikasi.