Habib Rizieq Didakwa Lakukan Penghasutan dan Sebabkan Kerumunan di Petamburan

- 19 Maret 2021, 13:21 WIB
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.*
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.* //DOK. PRMN

MANTRA SUKABUMI - Sidang terkait pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar.

Sidang online yang sempat ditunda beberapa waktu lalu ini kembali digelar pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut, HRS didakwa telah melakukan penghasutan, yang menyebabkan kerumunan di Petamburan oleh Jaksa penuntut.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tegas Sambil Menepuk Dada, Prabowo Subianto: Jangan Serahkan Tanah Satu Jengkal pun

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar Jaksa seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News.

HRS yang berada di Bareskrim Polri sempat bersikukuh, karena tidak ingin mengikuti sidang secara online.

Jaksa menjelaskan, penghasutan dilakukan saat terdakwa hendak pulang ke Tanah Air untuk menikahkan putrinya di Petamburan.

Seperti yang diketahui, HRS menginginkan acara pernikahan putrinya digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah