Habib Rizieq Didakwa Lakukan Penghasutan dan Sebabkan Kerumunan di Petamburan

- 19 Maret 2021, 13:21 WIB
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.*
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.* //DOK. PRMN

Baca Juga: Kabar Gembira Pembelajaran Tatap Muka akan Kembali Dibuka, Joko Widodo: Asal Gurunya Semua Divaksin

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya, Terdakwa memberitahu keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ucap Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa memaparkan adanya kerumunan terjadi saat HRS tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi.

Selain itu, Jaksa menyampaikan bahwa kerumunan juga terjadi di rumah HRS yang berlokasi di Petamburan.

"Kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," lanjut Jaksa.

Berikut adalah pasal yang menjerat HRS, dalam sidang online lanjutan terkait masalah kerumunan di petamburan.

Baca Juga: Akhirnya Kemenag Umumkan Kuota PPPK Untuk Formasi Guru Agama, Simak Jumlahnya

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah