MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama terus mengupayakan kuota PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 untuk formasi guru agama.
Dalam rapat di Kementerian Agama bahwa jumlah kuota untuk formasi guru agama sudah final ditentukan.
Setelah melalui serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, disepakati kuotanya sebanyak 27.303.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: 6 Aktivitas yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Makan, Salah Satunya Suka Jadi Kebiasaan
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," terang Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana di Jakarta, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada Jumat 19 maret 2021.
"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu," ujar Rohmat Mulyana.
"Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," sambung Rohmat.
Menurut Rohmat, bahwa sebanyak 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud.