View this post on Instagram
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Poster Dukungan Puan Maharani dan Moeldoko untuk Capres-Cawapres 2024
Lalu Majelis Hakim pun berkata kalau memang Habib Rizieq Shihab sedang melakukan ibadah, majelis akan menunggu.
"Kalau sedang beribadah ditunggu sampai selesai," ucap majelis hakim.
"Terdakwa tak mau menjawab pertanyaan majelis hakim," demikian suara yang terdengar.
Majelis hakim kemudian bermusyawarah dan menganggap Habib Rizieq Shihab tak menggunakan haknya mengajukan eksepsi.
Lantas Majelis hakim menanyakan pada penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan.
"Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat 26 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB untuk memberi kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi-saksinya," jawab majelis hakim.***