Polisi akan Larang Kegiatan Sahur On The Road di Bulan Ramadhan 2021

- 20 Maret 2021, 21:05 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang. /Dok. Humas Polri

 

MANTRA SUKABUMI - Fenomena Sahur on The Road memang kerap dilakukan oleh sejumlah masyarakat DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut biasanya dilakukan oleh sekelompok remaja yang membagikan makanan sahur untuk fakir miskin di jalanan.

Namun, kegiatan yang tujuan awalnya baik ini seringkali melenceng karena banyaknya aksi tawuran antar kelompok yang terjadi pada saat Sahur on The Road.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: BWF Akhirnya Buka Suara, Mengaku Frustasi dan Menyesal Indonesia Harus Diusir dari All England 

Apalagi di masa pandemi seperti ini hal tersebut dapat menjadi klaster kerumunan penyebaran Covid-19.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya akan melarang kegiatan Sahur on The Road selama bulan ramadhan.

Fadil meminta seluruh jajarannya agar membuat kebijakan dengan kajian yang komprehensif untuk mencegah kegiatan sahur di jalan karena akan memicu kerumunan.

"Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus dicari solusinya," ungkap Fadil seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah