MANTRA SUKABUMI – Indonesia menyadari bahwa masalah bencana harus ditangani secara serius sejak terjadinya gempa bumi dan disusul tsunami yang menerjang Aceh dan sekitarnya pada 2004. Bencana merupakan pembahasan yang sangat komprehensif dan multi dimensi.
Menyikapi bencana yang frekuensinya terus meningkat setiap tahun melanda Indonesia, pemikiran terhadap penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Bencana adalah urusan semua pihak, bukan hanya pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), secara periodik membangun sistem nasional terkait penanggulangan bencana.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: BWF Akhirnya Buka Suara, Mengaku Frustasi dan Menyesal Indonesia Harus Diusir dari All England
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman BNPB, Sistem nasional penanggulangan bencana ini mencakup beberapa aspek antara lain :
Legislasi
Dari sisi legislasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Produk hukum di bawahnya antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Kepala Badan, serta Peraturan Daerah.