Dengan demikian, Susi Pudiastuti kemudian menyampaikan bahwa jika jumlah impor garam diatur, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 hingga awal 2018 lalu.
Pada periode tersebut, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa harga garam petani bisa mencapai rata-rata, yakni hingga lebih dari Rp1500 per kilogram, bahkan lebih.
“Bila impor garam bisa diatur tidak lebih dari 1,7 juta ton, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sampai dengan awal 2018, bisa mencapai rata-rata di atas Rp1500, bahkan sempat ke Rp2500,” jelasnya.
Namun, Susi Pudjiastuti juga menyayangkan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatur neraca garam dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 (PP 9) tahun 2018.
“Sayang dulu 2018 kewenangan KKP mengatur neraca garam dicabut oleh PP9,” ujarnya.
Baca Juga: Lakukan 6 Tips Ini, agar Anak Tumbuh dengan Bahagia
Bila impor garam bisa diatur tidak lebih dr 1,7 jt ton .. maka Harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sd awal 2018 .. bisa mencapai rata2 diatas Rp 1500 bahkan sempat ke Rp 2500 .. sayang dulu 2018 kewenangan KKP mengatur neraca garam dicabut oleh PP 9 .. ????????????????????????????????????????— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) March 21, 2021
Baca Juga: 3 Potensi Resiko Bencana Ancam Wilayah Lampung, Doni Monardo Ingatkan Arinal Djunaedi
Baca Juga: Kenali 3 Fakta Down Syndrome, Kelainan yang Cirinya pada Bentuk Wajah dan Harapan Hidup