MANTRA SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan proses jalannya persidangan Habib Rizieq yang dilaksanakan secara virtual.
Persidangan Habib Rizieq pada Jumat, 19 Maret 2021 dilaksanakan secara online lewat aplikasi zoom.
Banyak kabar yang beredar di media sosial berkenaan dengan sidang tersebut, Kejaksanaan Negeri Jakarta Timur beri penjelasan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Dikutip mantrasukabumi.com dari halaman Twitter @JaktimNegeri, penjelasan pelaksanaan sidang Habib Rizieq.
"Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 pukul 19.15 wib di ruang utama pengadilan negeri Jakarta Timur dan ruang sidang Bareskrim Polri telah berlangsung sidang online perkara no 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim," tweet akun @JaktimNegeri pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Selanjutnya akun tersebut menjelaskan Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab sebagai terdakwa mendengarkan surat dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habib Rizieq didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2.