Ferdinand Hutahaean Sebut Penolakan Sidang Virtual Habib Rizieq Hanya untuk Buat Gaduh dan Drama Semata

- 23 Maret 2021, 08:45 WIB
Ferdinand Hutahaean mendesak KPK menangkap Anies Baswedan usai BPK menemukan masalah dalam hasil audit Formula E Jakarta.*
Ferdinand Hutahaean mendesak KPK menangkap Anies Baswedan usai BPK menemukan masalah dalam hasil audit Formula E Jakarta.* //Tangkapan layar Twitter @FerdinandHaean3

MANTRA SUKABUMI - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa penolakan sidang virtual yang dilakukan Habib Rizieq Shihab hanya untuk membuat gaduh dan drama semata. 

Ferdinand menuding bahwa penolakan sidang virtual itu dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab untuk mengaburkan substansi perkara. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun twitter pribadinya pada 23 Maret 2021. 

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Bayar Kontan, Setelah Diusir dari All England, Hukum Karma Berlaku

"Saya menduga penolakan sidang virtual ini hanya untuk bikin gaduh saja," seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 23 Maret 2021. 

"Supaya publik tidak menangkap substansi perkara dmn akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang akan menunjukkan siapa Rizieq Shihab," tulisnya menambahkan. 

Bahkan, Ferdinand Ferdinand menilai bahwa penolakan sidang virtual tersebut cenderung sebagai tindakan yang dibuat-buat. 

"Penolakan ini cenderung sebagai drama semata," ujarnya. 

"Untung kasus chat mesum yang dulu tak sampe disidang ya!," pungkasnya. 

Baca Juga: Prabowo Disandingkan dengan Anies Baswedan, Refly Harun: Tidak Ada Rotan Akar pun jadi

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dihadirkan secara virtual dalam sidang perdananya terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab. 

Namun persidangan tidak berjalan mulus, karena Habib Rizieq Shihab keberatan hadir secara virtual, karena menurutnya suara dan gambar tidak jelas, hal itu dianggap bisa merugikannya. 

Sidang pun ditunda, karena Habib Rizieq Walkout setelah meminta dihadirkan langsung dalam persidangan itu. 

Di ruang sidang pun akhirnya ricuh, Tim pengacara Habib Rizieq Shihab protes dan sama juga melakukan walk out. 

Baca Juga: Seolah Rindu Berat pada Sang Istri dan Anak, Tengah Malam Prabowo Subianto Unggah Foto Saat Bersama 

Kejadian itu menuai banyak tanggapan dari para tokoh, salah satunya mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. 

Ferdinand mengatakan jika memang tidak puas dengan jalannya persidangan, pengacara bisa mengajukan keberatan pada hakim. 

"Tidak puas dengan jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kepada Hakim," kata Ferdinand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Bukan dengan sikap tak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan," tulisnya. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Al dan Andin Pergi, Papa Surya Murka pada Mama Rosa karena Menuduhnya

Baca Juga: Subhanallah, Inilah Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi di Arab Saudi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: BWF Kian Tersudut, Negara Peserta All England Ungkap Kekecewaan Tanpa Pemain Indonesia

Mengenai hal itu, Ferdinand menyebut sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217 dan Pasal 22 KUHP. 

"Perilaku seperti ini diatur dlm KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP," ujarnya. 

Lebih jauh Ferdinand juga mengatakan bahwa perilaku tim pengacara HRS itu merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan. 

Penghinaan terhadap pengadilan antara lain : 

- Berperilaku tercela

- Obstructing Justice atau menghalangi jalannya peradilan

- Menyerang integritas pengadilan

- Tidak taat perintah pengadilan

- Membuat kegaduhan pada persidangan 

Maka katanya, tindakan seperti itu bisa.diancam dengan hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam KUHP. 

"Diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam KUHP," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab. Habib Rizieq dihadirkan secara virtual. 

Baca Juga: Setelah Dikudeta KLB, Elektabilitas Partai Demokrat Naik dan Berbanding Terbalik dengan PDIP

Pantauan mantrasukabumi.com, sidang digelar di PN Jaktim, Jl. Dr. Sumarno, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang juga disiarkan secara langsung melalui akun youtube PN Jakarta Timur. 

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar hakim memulai persidangan. 

Tampak hadir dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, Alamsyah Hanafiah, hingga Sugito Atmo. Habib Rizieq sendiri diketahui saat ini berada di Rutan Bareskrim. 

Habib Rizieq terlihat mengikuti mengenakan baju putih dan sorban putih. Dia juga tampak terlihat mengenakan masker. 

Terdengar suara takbir di ruang sidang, saat Habib Rizieq mulai duduk ditampilkan dalam layar virtual.***



Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah