MANTRA SUKABUMI - Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.
Pencabutan gugatan tersebut terkait dengan SK pemecatan terhadap mereka, karena dianggap tidak relevan.
Menurutnya, status mereka sudah dipulihkan melalui KLB Deli Serdang yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT.
“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa.
Slamet mengatakan pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya, Selasa.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 23 Maret 2021.