Baca Juga: Subhanallah, Inilah Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi di Arab Saudi
Terkait dengan permohonan ini, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.
“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.
Walaupun demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap harus melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.
Baca Juga: Peserta Audien Murka: Bebaskan Habib Rizieq Shihab Sekarang Juga atau Saya Tarung dengan Jaksa itu
Marzuki Alie cs pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka.
Kongres luar biasa di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.