Fokus Urus Pengesahan KLB Sibolangit, Marzuki Alie  Cs Cabut Gugatan DPP Demokrat di PN

- 23 Maret 2021, 15:47 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. /Twitter.com/ @marzukliali_MA

Baca Juga: Subhanallah, Inilah Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi di Arab Saudi

Terkait dengan permohonan ini, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.

Walaupun demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap harus melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.

Baca Juga: Peserta Audien Murka: Bebaskan Habib Rizieq Shihab Sekarang Juga atau Saya Tarung dengan Jaksa itu

Marzuki Alie cs pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka.

Kongres luar biasa di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah