HRS Akui Bayar Denda ke Pemprov DKI Sebesar Rp50 Juta, Munarman: Tidak Alasan untuk Lanjutkan Sidang

- 24 Maret 2021, 06:37 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. / Dok. PMJ News/

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Disidak, Koleksi Lukisan Wanita dan Tanaman Hias Dibongkar Indy Rahmawati

Mantan Sekjen FPI ini juga menyatakan keberatannya terhadap pasal yang dijatuhkan pada terdakwa yaitu pasal 160 KUHP sesuai yang didakwakan, sebab kasus ini bukan kejahatan melainkan hanya pelanggagran saja.

Kata dia, Pasal 160 KUHP adalah pasal yang mestinya diterapkan kepada peristiwa kejahatan. Sementara pelanggaran protokol kesehatan yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran saja, bukan kejahatan.

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi Kita tolak," kata dia.

Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan pasal manghasut masyarakat melakukan kerumunan dengan meminta hadir dalam acara maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada November 2020 lalu. Berbarengan dengan acara tersebut, Pemprov Jakarta tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Acara pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan maulid yang diselenggarakan oleh HRS di Petamburan dianggap melanggar protokol kesehatan.

Kabar terbaru dalam eksepsinya, terdakwa dalam kasus ini sudah membayar denda sebesar Rp. 50 juta.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah