HRS Akui Bayar Denda ke Pemprov DKI Sebesar Rp50 Juta, Munarman: Tidak Alasan untuk Lanjutkan Sidang

- 24 Maret 2021, 06:37 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. / Dok. PMJ News/

MANTRA SUKABUMI - Pada sidang yang ketiga pembacaan eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq, ada sebuah sebuah pernyataan dalam eksepsinya bahwa HRS bersama panitia mengaku sudah membayar denda sebesar 50 juta dalam pelanggaran protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Munarman menyebutkan, pihak panitia bahkan sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut sebesar Rp50 juta.

Oleh karena itu, bila kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan tetap disidang, maka dapat dinyatakan sudah selesai. Munarman menyebutkan, fakta ini juga menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam sidang eksepsi terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan, Fahri Hamzah: Kita Punya Harapan Ditangan Hakim Mulya sebagai Wakil Tuhan

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. nah jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Rabu, 24 Maret 2021.

Munarman menegaskan, denda tersebut sudah dibayarkan kepada Pemprov Jakarta. Hal itu sesuai dengan peraturan Gubernur yang kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka hukumannya denda maksimal Rp100 juta.

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," kata dia.

Baca Juga: Tak Disangka, Survei SMRC Tunjukan Warga DKI Jakarta Paling Banyak Menolak Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x