“Pokoknya, percayakan sajalah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip ‘ius curia novit’, para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Pada saatnya, kata Jimly Asshiddiqie, akan ada vonis yang diputuskan, nantinya bisa dilakukan banding dan kasasi.
Pokoknya, percayakan saja lah kpd majelis hakim yg menangani perkara HRS sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kt yg tdk menangani perkara tsb. Pd saatnya akan ada vonis yg diputus, kalau belum puas bisa banding&kasasi. Kt yg diluar tdk usah ikut campur.— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 23, 2021
“Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding dan kasasi. Kita yang diluar tidak usah ikut campur,” tukasnya.***